Selasa 06 May 2014 15:08 WIB

Hakim Pertimbangkan 2 Pengacara Atut Jadi Saksi

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah seusai menjalani panggilan pemeriksaan ,di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Hakim akan mempertimbangkan permohonan jaksa penuntut terkait pengacara yang diduga terlibat dalam persidangan Gubernur Banten non aktif Ratu Atut Chosiyah. Usai persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Matheus Samiadji akan langsung melaksanakan musyawarah.

 

Musyawarah ini terkait pertimbangan dua pengacara Atut yakni Tubagus Sukatma dan Andi Vanani Simangunsong sebagai saksi yang tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Ada dua nama dari delapan belas (penasehat hukum Atut) termasuk dalam berkas perkara terdakwa mereka adalah saksi dalam berkas perkara ini,” ujar Jaksa Edy Hartoyo do persidangan Atut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/5).

 

Tetapi pengacara Atut menolak permintaan itu. Andi Simangunsong yang mendampingi Atut menjelaskan, ia tidak mengetahui dan tak ada di dalam perkara Atut sesuai dengan waktu dan tempat kejadian. “Saya bukan saksi sesuai KUHAP. Uraian dakwaan kita dengar tidak ada yang terkait dengan saya ataupun pihak-pihak yang disebut dalam BAP saya," kata dia.

 

Hakim Matheus pun berjanji akan memusyawarahkan hal tersebut. Apakah dua nama itu akan ikut dalam proses pembuktian sebagai saksi atau tidak. Sidang sendiri akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

 

Dalam persidangan tersebut, JPU pada KPK menyusun surat dakwaan Atut dalam bentuk subsideritas. Dakwaan primer, Atut dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara dakwaan subsider, Atut dijerat pasal 13 Undang Undang Nomor 20/2001 juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement