Selasa 06 May 2014 14:58 WIB

KPK Klaim Sudah Selamatkan Rp 214 T Kerugian Negara

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan dalam proses pencegahan dan penindakan dengan melakukan perbaikan sistem telah melakukan penyelamatan potensi kerugian negara hingga 2013 mencapai Rp214,04 triliun.

"Dari proses pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem, KPK telah melakukan penyelamatan potensi kerugian negara hingga 2013 mencapai Rp214,04 triliun," kata Ketua KPK Abraham Samad, di Kupang, Selasa.

Samad mengatakan total penyelamatan potensi kerugian negara hingga 2013 mencapai Rp214,04 triliun itu terdiri atas aset/kekayaan negara sebanyak Rp212,84 triliun dan kerugian keuangan negara Rp1,19 triliun. Uang yang diselamatkan itu, katanya, berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi (TPK), berikut uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang TPK dan ongkos perkara yang selanjutnya disetorkan ke Rekening Kas Negara.

Menurut dia, penyebab korupsi sudah sangat meluas secara sistemik dan telah merasuk ke semua sektor diberbagai tingkatan pusat dan daerah, disemua lembaga negara eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, karena integritas atau moralitas yang menggambarkan koruptif dan hidup penuh konsumtif serta hedonis.

Berikut disebabkan faktor struktural yang digambarkan dengan potret perekonomian yang tidak berimbang antara pendapatan dan harta serta kekayaan yang dimiliki. Menyusul faktor sejarah dan politik, dimana struktur oligarki yang dikuasai oleh elite lama menyulitkan reformasi dan perekonomian di Indonesia masih dikuasai konglomerasi yang sama, serta politik uang untuk meraih dan mempertahankan kekuasaan yang dipegangnya.

Selanjutnya korupsi juga disebabkan oleh desentralisasi yang menciptakan aktor dan modus baru dari korupsi di Indonesia. Dan berikutnya adalah faktor kualitas regulasi, dimana dalam setiap regulasi haruslah ada jaminan kepastian hukum, karena regulasi yang buruk akan memproduksi sistem yang korup atau sebaliknya kualitas regulasi yang baik akan membantu mengurangi potensi korupsi.

Faktor penyebab terakhir adalah "low enforcement" atau kualitas penegakan hukum yang buruk akan melahirkan kejahatan korupsi dan kualitas penegak hukum yang baik dan independen akan berkorelasi terhadap rendahnya korupsi.

Dia mengatakan untuk mencegah korupsi dan meningkatkan penyelamatan uang negara untuk selanjutnya digunakan bagi upaya mengatasi kemiskinan, pengangguran dan membanyar utang luar negeri yang semakin membengkak dengan perbaikan sistem antara lain reformasi birokrasi dan semakin memdorong "good governance".

Selain itu, katanya, peran,serta masyarakat untuk ikut aktif mengawasi dan melaporkan dengan data akurat terhadap koruptor dan perilaku yang koruptif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement