Selasa 06 May 2014 15:15 WIB

Musirawas Respon Rekomendasi KPK

Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, MUSIRAWAS -- Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan merespon rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait izin usaha pertambangan dua perusahaan yang diduga dalam kawasan hutan konservasi di daerah itu.

Dalam rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada tiga perusahaan pertambangan diduga masuk dalam kawasan hutan lindung dan merugikan negara, namun setelah dicek ke lapangan ternyata tidak masuk, kata Kepala Dinas Pertambangan Energi Musirawas Suhendi, Selasa.

Ia menjelaskan, ketiga perusahaan itu salah satu Izin Usaha Pertambangan (IUP) nya berdekatan kawasan hutan, namun sudah dicabut Bupati Musirawas H Rdiwan Mukti sejak lama bahkan belum beroperasi.

Sedangkan dua perusahaan lagi masuk dalam Kabupaten Pemekaran Musirawas Utara (Muratara) yaitu PT Mindoro IUP-nya dikeluarkan pemerintah pusat dan PT Musirawas Gold di keluarkan Bupati Musirawas, namun lokasinya di luar kawasan hutan.

PT Mindoro sudah tidak beroperasi lagi dan PT Musirawas Gold lokasinya tidak masuk dalam kawasan, dan hal itu baru saja disurvei tim terpadu dari Dinas Pertambangan dan Dinas Kehutanan setempat.

Bila ternyata ada perusahaan lokasi IUP nya masuk dalam kawasan akan ditindak tegas dan dicabut, karena selama ini Dinas Pertambangan belum pernah mengeluarkan IUP dalam kawasan konservasi, jelasnya.

Bagi perusahaan tambang yang terkait dengan tumpang tindih dengan kawasan hutan, baru boleh beroperasi setelah mendapat izin dari Kementerian Kehutanan.

"Memang ada beda data tambang yang dikeluarkan pusat dan daerah sekarang dalam proses rekonsiliasi serta tidak gegabah mengeluarkannya, terlebih di Musirawas terdapat kawasan hutan lindung dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TKNS)," jelasnya.

IUP pertambangan seperti batu bara yang mendekati kawasan hutan hingga saat ini belum beroperasi, karena masih diteliti lagi keberadaannya termasuk izin yang dikeluarkan pusat.

Kepala Dinas Kehutanan Musirawas Agus Setiono mengatakan akan melaporkan hasil survei di lapangan itu ke KPK bahwa tiga perusahaan yang diduga masuk dalam kawasan hutan di Musirawas, ternyata semua lokasi masih di luar kawasan konservasi.

Perusahaan yang diduga IUP-nya masuk dalam kawasan konservasi tersebut, setelah dicek ke lapangan ternyata masih di luar, namun salah satunya ada yang dekat dengan kawasan tapi belum beroperasi.

"Kami berterima kasih dengan rekomendasi KPK tersebut, sehingga dapat menelusuri perusahaan-perusahaan yang izinnya masuk dalam kawasan," ujarnya.

Sebelumnya KPK membidik tiga kepala daerah di Sumatera Selatan terkait IUP yang dikeluarkan dalam kawasan hutan seluruhnya mencapai luas 9.300 hektare, tambahnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement