Selasa 06 May 2014 06:15 WIB

Ini Tiga Pertimbangan Jika Polri Ingin Ambil Alih Kasus JIS

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Fernan Rahadi
Jakarta International School (JIS).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) masih ditangani Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya. Ada wacana kasus tersebut diambil alih oleh Mabes Polri.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Agus Riyanto menampik kasus JIS akan ditangani Mabes Polri. Menurut Agus, Polda Metro Jaya mampu untuk menangani kasus ini. ''Dan selama ini semuanya berjalan dengan baik. Masih terus diproses. Tidak ada ambil alih,'' kata dia, Senin (5/5).

Hanya saja, Mabes Polri terus mengawasi kasus yang ditangani Polda Metro Jaya ini agar berjalan sesuai prosedur. Menurut Agus, ada tiga hal yang membuat kasus ditangani oleh Mabes Polri. Pertama, kasus tersebut melibatkan dua Kepolisian Daerah. Kedua, kasus tersebut melibatkan negara lain.

Dan yang terakhir ialah, kasus tersebut sangat menyedot perhatian publik. Perhatian publik ini tidak seluruhnya akan ditangani oleh Mabes Polri. ''Kita pilih-pilih juga, selama bisa ditangani oleh Polda ya buat apa. Dan selama ini Polda sudah bekerja dengan baik,'' kata dia.

Kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) mencuat ketika Ibu korban, Th, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Th melaporkan anaknya berinisial AK (6 tahun) menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement