REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Pihak kepolisian memastikan Renggo Kadapi (11 tahun) tewas karena tindak kekerasan. Dari hasil visum sementara, terdapat luka lebam akibat pukulan benda tumpul di beberapa bagian tubuh Renggo dan juga luka di bagian kepala.
"Hasil visum sementara ada pendarahan di selaput otak korban," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Senin (5/5).
Rikwanto mengatakan, pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus meninggalnya siswa SDN 09 Pagi Makasar itu. Tiga diantaranya merupakan keluarga korban. Sedangkan satunya adalah terduga pelaku yakni SH (13 tahun) yang tak lain adalah kakak kelas korban.
Dari keterangan saksi, kata Rikwanto, kepolisian mendapatkan gambaran yang mengarah kuat terhadap SH sebagai pelaku. Korban ditengarai diduga menyenggol pelaku hingga menyebabkan es yang ada di tangan pelaku terjatuh. Pelaku kemudian marah dan melakukan pemukulan di ruang kelas.
Dia menjelaskan, beberapa luka di tubuh korban dari hasil visum sementara cocok dengan keterangan SH. Namun, polisi enggan terburu-buru menetapkan SH sebagai tersangka.
"Kita cocokkan dulu dengan hasil visum final," ujarnya.
Terkait dugaan adanya pengeroyokan terhadap korban, saat ini kepolisian masih mendalami kemungkinan tersebut. Pelaku diancam dengan pasal 80 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang kekerasa yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Namun, karena terduga pelaku masih anak-anak, maka pelaku nanti akan juga dilindungi dengan UU Perlindungan Anak dan peradilan khusus anak.