Senin 05 May 2014 11:20 WIB

Besok, Atut Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
  Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah usai pemeriksaan berkas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah usai pemeriksaan berkas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah rencananya akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (6/5). Atut akan menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penyuapan penanganan perkara sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu pengacara Atut, TB Sukatma mengonfirmasi kliennya akan segera menjadi terdakwa di persidangan, Selasa. "Ibu (Atut) dalam keadaan siap untuk menjalani proses persidangan," ujar Sukatma, dalam pesan singkatnya, Senin (5/5).

KPK mengumumkan status Atut sebagai tersangka pada 17 Desember 2013. Ia disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atut diancam dengan pidana penjara minimal tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Pasal itu juga memberikan ancaman dengan paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.

Pada 20 Desember 2013, penyidik KPK melakukan upaya penahanan terhadap Atut. Ia kemudian mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Atut menyusul tersangka lain, yakni mantan Ketua MK Akil Mochtar, adiknya Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), dan advokat Susi Tur Andayani.

Atut diduga bersama-sama Wawan dan Susi melakukan upaya penyuapan terhadap Akil terkait pengurusan perkara sengketa Pemilukada Lebak. Akil saat itu menjadi ketua panel perkara tersebut. Dalam surat dakwaan Akil, Atut diduga ikut berperan dan menjadi orang yang memerintahkan Wawan menyiapkan dana untuk ditujukan kepada Akil.

Sukatma membantah Atut telah memerintahkan Wawan untuk menyiapkan dana. Ia juga mengatakan kliennya tidak pernah meminta Wawan untuk memberikan duit kepada Akil. Karena itu, menurut dia, KPK tidak tepat menjadikan Atut sebagai tersangka.

"Penempatan status sebagai tersangka sangat dipaksakan," ujar Sukatma.

Pada sidang perdana, Atut akan mendengarkan surat dakwaan dari jaksa. Selepas mendengar surat dakwaan, tim penasihat hukum atau terdakwa bisa mengajukan nota keberatan (eksepsi). Sukatma mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkannya. "Lihat perkembangannya (besok)," ujar dia.

Selain menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyuapan penanganan perkara sengketa Pemilukada Lebak, Atut juga terjerat kasus lainnya. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012-2013.

Selain itu, politisi Partai Golkar itu juga menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi atau pemerasan. Untuk dua kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. Sukatma mengatakan, Atut akan terlebih dulu menjalani persidangan dalam kasus dugaan penyuapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement