REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, RS Medika Lestari Karang Tengah, Tangerang, Banten, telah melakukan kelalaian dalam melayani pasien. Akibatnya, seorang bayi bernama Faza Alifa Oktavia (lima bulan), meninggal dunia. Ia menjelaskan, korban meninggal dunia pada Rabu (30/4) sekitar pukul 19.45 WIB.
Rikwanto mengatakan, pelapor atas nama Subur Siyamto, yang juga ayah korban, memberikan keterangan, putrinya itu tidak diizinkan untuk masuk ke dalam ruang ICU karena tidak mampu membayar uang muka atau jaminan sebesar Rp 5 juta. "Pelapor mengaku hanya mempunyai uang sebesar Rp 2,5 juta," ujarnya.
Ia menuturkan, pada Rabu (30/4) pukul 04.30 korban yang memang sudah di rawat di rumah sakit tersebut mengalami panas tinggi. Pihak rumah sakit, kata dia, menganjurkan agar korban dipindahkan ke ruang ICU dengan syarat pembayaran uang muka sebesar Rp 5 juta.
Pada pukul 12.00 WIB di hari yang sama, kata Rikwanto, ayah korban yang saat itu hanya bisa mengumpulkan uang sebesar Rp 2,5 juta, memohon kepada pihak RS agar segera memberikan perawatan putrinya di ruang ICU. Namun, jelas Rikwanto, pihak RS tidak menghiraukannya.
Atas hal ini, kata Rikwanto, pihak RS dikenakan Pasal 79 Huruf c UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran, sub Pasal 359 KUHP. Ia menambahkan, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan kepada pelapor setelah masa berkabung selesai. "Kami akan melakukan pemeriksaan ke pihak pelapor dan rumah sakit," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak RS Medika Lestari tentang kejadian ini. Termasuk tanggapan atas pasal yang dikenakan kepada rumah sakit bersangkutan.