REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, tengah menyusun surat keputusan yang mengatur perihal tarif maksimal pada sekolah swasta penerima bantuan subsidi.
"Pemerintah sudah memberikan subsidi kepada sekolah swasta, tapi masih ada saja oknum yang melakukan komersialisasi dengan menaikkan besar dana sumbangan pendidikan supaya tetap mendapatkan pemasukan besar dari orang tua murid," kata Wakil Wali Kota Ahmad Syaikhu di Bekasi, Jumat (2/5).
Menurutnya, penyusunan SK ini merupakan cara Pemkot Bekasi menyiasati kemunculan oknum sekolah yang mempraktikkan komersialisasi pada siswa.
Pemkot Bekasi telah memberikan subsidi untuk siswa di sekolah swasta, masing-masing tingkat SD, besar subsidi Rp 10.000 per siswa per bulan, SMP Rp 15.000, dan SMA Rp 25.000. Pemberian subsidi ini merupakan salah satu upaya Pemkot Bekasi menghilangkan dikotomi antara sekolah negeri dan swasta yang dilakukan secara bertahap.
Akan tetapi pada praktiknya, banyak sekolah swasta yang kemudian menaikkan iuran sumbangan pendidikannya. Dengan demikian, beban orang tua sama saja tak berkurang karena tetap harus membayarkan SPP yang besar.
"Padahal maksud pemerintah memberikan subsidi untuk sekolah swasta supaya pendidikan tak menjadi beban orang tua lagi. Subsidi ini dimaksudkan untuk meringankan beban orang tua, tapi nyatanya justru dikomersialkan oknum," katanya.
Dalam rangka keperluan penyusunan SK, Pemkot Bekasi segera meninjau sekolah swasta nakal yang bermain dengan menaikkan besar SPP. Sekaligus, dilakukan pula pengajian terhadap besar iuran SPP yang layak. "Kalau angkanya sudah dapat, kemudian dituangkan dalam SK, yakni tarif maksimal besar SPP yang berlaku. Sekolah swasta penerima subsidi harus menuruti ketentuan dalam SK itu," katanya.
Pemkot Bekasi mengupayakan pengajian bisa segera dirampungkan agar aturan besar maksimal SPP yang dipatok sekolah swasta penerima subsidi bisa diberlakukan mulai tahun ajaran 2014-2015.