REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Prof Nanat Fatah Natsir, mendesak pemerintah Mesir membatalkan vonis hukuman mati terhadap 683 anggota Ikhwanul Muslimin.
"Saya meminta pemerintah Mesir membatalkan vonis massal hukuman mati itu karena tidak sesuai dengan rasa keadilan dan melanggar hak asasi manusia," kata mantan rektor UIN Bandung itu saat dihubungi di Jakarta pada Kamis.
Pengadilan pidana kota El-Minya, Mesir, Senin menjatuhkan vonis mati kepada pemimpin Ikhwanul Muslimin Muhammad Badie beserta 682 anggota dan simpatisan organisasi itu yang dianggap mendukung presiden terguling Mohamad Moursi.
Pada Maret, vonis serupa dijatuhkan kepada 529 orang. Namun pada akhirnya, hukuman atas 492 orang di antaranya dikurangi menjadi penjara seumur hidup.
Vonis tersebut mendapat kecaman dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menyampaikan keprihatinannya atas perkembangan di Mesir tersebut.
"Sebagai negara sahabat dan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia tentunya mengikuti perkembangan di Mesir secara dekat dan bahkan dengan rasa keprihatinan," katanya.