REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Divisi Penerimaan Permohonan, Edwin Partogi, meminta para para korban kekerasan seksual di JIS agar tidak takut melaporkan kejahatan tersebut. Sebab, diduga ada lebih dari satu korban kekerasan seksual di JIS.
"Kami menyerukan jika ada yang merasa jadi korban kekerasan seksual tolong melaporkan. Kami siap memberikan perlindungan dan keamanan kepada saksi korban," kata Edwin, Kamis, (1/5).
Pihaknya, ujar Edwin, berharap agar saksi korban mau melapor sehingga kekerasan seksual di JIS bisa terungkap seluruhnya. "Siapapun saksi korban yang membutuhkan perlindungan, kami siap membantu," ujarnya.
Korban lain, terang Edwin, mungkin butuh waktu dan keberanian untuk melapor. Korban kekerasan seksual itu biasanya mengalami problem psikologis sehingga mereka tidak bisa langsung melapor. Ini berbeda dengan korban perampokan atau pencurian yang tidak merasa malu untuk melaporkan.
Korban kekerasan seksual, ujar Edwin, memiliki tipologi khusus. Sebab kekerasan seksual itu biasanya tidak hanya dianggap sebagai musibah namun juga sering dianggap sebagai aib oleh keluarga korban.
Bahkan, lanjut Edwin, masyarakat sering mempertanyakan perilaku korban kekerasan seksual, bukan pelaku kekerasan seksual. Oleh sebab itu, saatnya masyarakat ikut mendukung secara moral korban kekerasan seksual agar mereka berani melaporkan kejadian yang dialaminya dan tidak merasa malu.