Rabu 30 Apr 2014 22:35 WIB

PBNU Minta Vonis Mati Anggota IM Ditinjau Ulang

Rep: c75/ Red: Karta Raharja Ucu
 Ketua PBNU Said Aqil Siraj meresmikan pembukaan Nadhlatul Ulama Sufi Gathering di Jakarta, Rabu (26/2).   (Republika/Tahta Aidilla)
Ketua PBNU Said Aqil Siraj meresmikan pembukaan Nadhlatul Ulama Sufi Gathering di Jakarta, Rabu (26/2). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta vonis hukuman mati terhadap 638 anggota Ikhwanul Muslimin (IM) di Mesir, perlu ditinjau ulang. Sebab, PBNU menilai vonis hukuman mati merupakan cerminan mundurnya demokrasi, melanggar hak azasi manusia (HAM), dan prilaku biadab.

Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Jalan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (30/4), menuturkan, "Dengan mudahnya memenggal kepala orang, malu mendengar vonis itu."

Said menyatakan pihaknya akan mengirim surat kepada Pemerintah Mesir, PBB, Vatikan, serta Al-Azhar untuk memberi masukan terkait vonis tersebut.

Menurut dia, solusi masalah di Mesir adalah dialog di atas meja, bukan di lapangan dengan cara membunuh sesama karena berlatar belakang politik. "Itu perlu menjadi pelajaran," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement