REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) meminta vonis hukuman mati terhadap 638 anggota Ikhwanul Muslimin (IM) di Mesir, perlu ditinjau ulang. Sebab, PBNU menilai vonis hukuman mati merupakan cerminan mundurnya demokrasi, melanggar hak azasi manusia (HAM), dan prilaku biadab.
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj dalam jumpa pers di Kantor PBNU, Jalan Kramat Jati, Jakarta, Rabu (30/4), menuturkan, "Dengan mudahnya memenggal kepala orang, malu mendengar vonis itu."
Said menyatakan pihaknya akan mengirim surat kepada Pemerintah Mesir, PBB, Vatikan, serta Al-Azhar untuk memberi masukan terkait vonis tersebut.
Menurut dia, solusi masalah di Mesir adalah dialog di atas meja, bukan di lapangan dengan cara membunuh sesama karena berlatar belakang politik. "Itu perlu menjadi pelajaran," katanya menegaskan.