REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memperkirakan MK akan 'kebanjiran' perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2014.
"Di beberapa daerah terjadi banyak masalah. Untuk itu kami sudah menyiapkan seluruh perangkat untuk bisa menyelesaikan setiap perkara yang diajukan ke MK," kata Arief saat berbicara dalam Pertemuan Koordinasi Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif 2014 di Jakarta, Rabu (30/4).
Menurut dia, dengan banyaknya masalah tersebut dan tidak bisa diselesaikan pada tingkat masing-masing maka MK bisa terjadi banjir perkara.
"Jika terjadi itu (banjir perkara) kami telah menyiapkan tiga panel dengan diperiksa tiga hakim dan akan kami selesaikan dalam waktu satu bulan," tegas Arief.
Namun, Arief berharap permasalahan yang terjadi itu tidak semua masuk ke MK karena bisa di selesaikan dalam tingkatan yang ada. Jika hal itu terjadi, pihaknya akan menerima semua perkara yang akan masuk dan akan diselesaikan sesuai jadwal ketatanegaraan.
Arief juga mengatakan setelah KPU secara resmi mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu legislatif secara nasional maka MK langsung membuka penerimaan perkara sengketa pemilu selama 3 x 24 jam.
Untuk menghadapi itu semua, kata Arief, pihaknya mengundang para pihak untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi sidang sengketa pemilu legislatif 2014 ini. Arief mengatakan berdasarkan agenda ketatanegaraan bahwa 9 Mei batas akhir penetapan hasil pemilu legislatif 2014.
"Jika mundur karena banyaknya pencoblosan ulang, jangan sampai lama karena akan mempengaruhi proses selanjutnya," kata Arief.
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh para komisioner KPU, KPU provinsi, para pimpinan partai politik peserta pemilu, serta jaksa pengacara negara dan pengelola video conference untuk menjelaskan mekanisme penyelesaian perkara sengketa pemilu.