REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Jaringan Anti Korupsi Provinsi Jawa Timur (Jatim) menemukan fakta bahwa sedikitnya ada 96 kasus politik uang yang dilakukan calon legilslatif (caleg) maupun partai politik selama pemilihan umum legilastif (pileg) 2014.
Anggota Jaringan Anti Korupsi Jatim Akmal Adicahya mengatakan, pemantauan pihaknya lakukan secara intensif di seluruh wilayah Jatim seperti Banyuwangi, Jember, Sidoarjo hingga Surabaya sejak Februari 2014. Pemantauan terjadi sejak masa kampanye tertutup, kampanye terbuka, masa tenang, hingga hari pencoblosan.
“Dari pemantauan itu, kami menemukan fakta bahwa ada 96 kasus politik uang,” ujarnya saat pemaparan 'Catatan Atas Praktek Politik Uang: Noda Demokrasi Kita' di Surabaya, Selasa (29/4).
Dia menjelaskan modus politik uang terdiri dari pemberian uang (59 kasus); pemberian barang (15); ziarah (3), penyalahgunaan kekuasaan (13); mobilisasi massa (4); dan jual beli suara (2). “Beberapa kasus politik uang sudah kami laporkan panitia pengawas pemilu (panwaslu) kota dan kabupaten setempat. Tetapi panwaslu berdalih kurang bukti, kurang alat bukti, dan kurang saksi,” katanya.