REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Sekitar 40 persen dari 1.000 perusahaan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah tidak membayar premi asuransi sehingga menimbulkan kendala di kemudian hari.
Staf Promosi dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah Rahma Bakrie di Palu, Selasa (29/4), mengatakan, ketidak-beraturan pembayaran premi itu akan mengganggu pembayaran klaim yang diajukan karyawan ketika mengalami permasalahan kerja.
Karena itu dia mengimbau perusahaan agar membayar secara rutin premi asuransi yang dibebankan setiap bulannya. Saat ini sekitar 30 ribu tenaga kerja di Sulawesi Tengah telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, padahal di provinsi beribu kota Palu ini terdapat jumlah angkatan kerja sebanyak 1,3 juta orang yang tersebar di 12 kabupaten dan satu kota.
Rahma Bakrie mengatakan setiap perusahaan akan dibebani 0,24 persen hingga 3,70 persen dari gaji yang diterima karyawan untuk dibayarkan di BPJS Kesehatan sesuai dengan program yang diikuti. Dia mencontohkan, perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menggaji karyawannya sebesar Rp 1.450.000 per bulan akan dibebani Rp 3.480 per bulan untuk program jaminan kecelakaan kerja.
Sementara untuk program jaminan hari tua akan dikenai Rp 53.560 per bulan, sedangkan untuk jaminan kematian akan dibebani Rp 4.350 tiap bulan. "Sebenarnya relatif murah jika perusahaan secara rutin membayar premi tersebut," ujar Rahma.
Sebelumnya diperoleh data, sebanyak 1.100 dari 2.368 perusahaan di Sulawesi Tengah yang wajib mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja belum menjadikan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dahulu bernama Jamsostek.