Selasa 29 Apr 2014 16:09 WIB

Berlinang Air Mata, Rudi Rubiandini Terima Vonis Hakim

Terdakwa kasus suap SKK Migas Rudi Rubiandini
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Terdakwa kasus suap SKK Migas Rudi Rubiandini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Rudi Rubiandini divonis hukuman pidana selama 7 tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/4). Rudi pun menerima putusan vonis dari majelis hakim tersebut.

"Bismillahirrahmanirrahim, dengan mengucap innnalilahi wa inna Ilaihi rojiun, saya terima putusan ini dengan tegar dan ikhlas," kata Rudi sambil menangis. Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyatakan akan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak terhadap putusan tersebut.

Dalam pembacaan putusannya, majelis hakim memutus terdakwa Rudi Rubiandini dinyatakan bersalah dan divonis hukuman pidana selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh JPU KPK yang meminta agar Rudi dihukum selama 10 tahun dan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dakwaan pertama berasal dari pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut untuk melakukan sesuatu yang bertentang dengan kewajibannya.

Dakwaan kedua berasal dari pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Sedangkan dakwaan ketiga berdasarkan pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang orang yang menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement