Senin 28 Apr 2014 23:34 WIB

Mantan Pejabat Sulsel Jadi Saksi Korupsi Bansos

Dana Bansos
Foto: Antara
Dana Bansos

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Mantan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Sulawesi Selatan, Andi Baso memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar terkait korupsi dana bantuan sosial yang merugikan keuangan negara Rp8,8 miliar.

Saksi dihadapan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar, Senin, mengatakan jika semua lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun organisasi kemasyarakatan (Ormas) sebelum diberikan dana bantuan sosial harusnya terdaftar dulu di Kesbangpol.

"Kalau berdasarkan aturan, semua LSM maupun Ormas itu harusnya terdaftar dulu di Kesbangpol karena itu merupakan syarat untuk mengajukan dana bansos," ujarnya.

Saksi mengatakan, jika LSM dan Ormas yang bermohon di Pemprov Sulsel untuk mendapatkan bantuan dana bansos tidak memiliki legalitas formal, maka akan dilakukan penelitian mengenai keabsahan suatu organisasi tersebut.

Persyaratan untuk cairnya dana kepada LSM pemohon, harus melampirkan akta pendirian dan susunan pengurusnya serta alamat tetap organisasi maupun nomor telepon.

"Atasan saya Sekprov, Andi Muallim, menanyakan apakah LSM tersebut sudah terdaftar. Kami akan sampaikan terdaftar kalau ada LSM terdaftar dan kami sampaikan belum terdaftar jika belum terdaftar. Kami selalu sampaikan," ungkapnya.

Mengenai ada begitu banyaknya LSM serta Ormas yang pada 2008 mengajukan dana bansos, dirinya juga sering memberikan informasi kepada atasannya itu terkait keabsahan suatu pemohon.

Dalam kasus itu juga, Sekprov AM ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulsel karena dianggap bersama-sama dengan Bendahara Pengeluaran Anwar Beddu yang telah divonis dua tahun penjara itu melakukan upaya melawan hukum dengan cara memperkaya orang lain maupun korporasi.

Penetapan AM yang merupakan pamong senior di Sulawesi Selatan bertindak selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dinilainya turut bertanggungjawab dalam setiap pencairan anggaran dana Bansos yang telah merugikan negara itu.

Sejak kasus ini bergulir di kejaksaan, Anwar Beddu dan AM dinilainya telah memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi yang diperkuat dalam fakta-fakta penyidikan maupun persidangan.

Peranan AM yang sebagai kuasa pengguna anggaran itu terbukti telah menyetujui setiap pencairan maupun pemberian dana bantuan sosial kepada lembaga penerima di mana lembaga penerima itu tidak berbadan hukum alias fiktif.

Persetujuan pemberian dana bansos kepada setiap penerima itu dilakukan tanpa didasari verifikasi terhadap 202 lembaga penerima guna memastikan kebenaran dan keberadaan lembaga penerima tersebut.

AM yang telah menyetujui semua lembaga penerima itu kemudian langsung diteruskan kepada bendahara dengan mengeluarkan dana bansos tersebut.

Bendahara sendiri saat mencairkan dan menyerahkan kepada 202 lembaga penerima itu dinilai lalai karena tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan sehingga merugikan keuangan negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement