REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlidungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta polisi segera mengklarifikasi dugaan bunuh diri tersangka kekerasa seksual JIS, Azwar, Sabtu (27/4) malam. Dengan melakukan otopsi, asumsi salah yang berkembang dapat terbantahkan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, otopsi dapat membuktikan kejadian itu. Apakah tersangka tewas karena keinginanya meminum cairan tersebut atau dipaksa.
“Memang sebaiknya polisi langsungkan otopsi agar tidak ada simpang siur informasi dan asumsi,” kata Edwin saat dihubungi Republika, Ahad (27/4).
Juru Bicara LPSK Maharani Siti Shopia menambahkan, ada aspek praduga tak bersalah yang harus dihormati. Karena itu proses hukum jangan sampai membuat tersangka tertekan. Apalagi, Azwar sempat mengaku tidak bersalah terkait kasus itu.
Dia menambahkan, kematian Azwar akan menghambat pembuktian atas kasus yang terjadi di JIS. Dampaknya yakni muncul ketidakadilan terhadap korban. Penanganan hukum yang cenderung parsial, akan membawa kerugian terhadap salah satu pihak.
"Belum adanya kordinasi yang terintegrasi menyebabkan suatu kasus berakibat pada korbannya," ujar dia.