REPUBLIKA.CO.ID, LANGKAT -- Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (Mapancas) Kabupaten Langkat Sumatera Utara, meminta kejaksaan negeri Stabat, memeriksa dugaan korupsi yang dilakukan kepala dinas pendapatan daerah setempat.
"Kita minta agar kejaksaan proaktif memeriksa kasus dugaan korupsi kepala dinas pendapatan Langkat," kata Ketua Mahasiswa Pancasila Kabupaten Langkat Ahmad Fadli di Stabat, Minggu.
Ahmad Fadli menjelaskan berdasarkan hasil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor 74.B/LHP/XVIII.MDN/04/2014, terdapat kekurangan pembayaran pajak reklame oleh wajib pajak atas kesalahan klarifikasi yang belum dicatat sebesar Rp55.81.700.
Juga terdapat penyalahgunaan penerimaan pajak reklame yang merugikan daerah sebesar Rp5.745.100, pajak reklame yang belum ditetapkan sebesar Rp552.660.000, yang terdiri pajak reklame billboard Rp158.605.275 dan nonbillboard sebesar Rp394.055.141.
Tidak hanya itu saja, kaitan dengan anggaran yang ada di instansi tersebut diduga oleh Mapancas juga diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri maupun kelompok atau golongan, katanya.
Untuk itulah kejaksaan harus dapat mengusut dan menguak tabir dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pendapatan yang saat itu dipimpin kepala bidang penagihan yang sekarang diangkat menjadi kepala dinas di instansi itu.
Pada bagian lain Ahmad Fadli juga menyayangkan keputusan Bupati Langkat yang pengangkatan kepala bidang penagihan menjadi kepala dinas pendapatan, sekaligus meminta bupati untuk segera mengevaluasi jabatan kadispenda dikarenakan dugaan terlibat korupsi.
Mapancas sangat berharap agar kejaksaan benar-benar serius mengusut dugaan korupsi ini, dan mengusut anggaran tahun 2012 dan 2013, yang dibeberkan para mahasiswa.
Pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama baik pemerintah, masyarakat dan penegak hukum.
Apalagi daerah ini sangat rawan dengan praktek dugaan korupsi yang sudah banyak terjadi seperti di DPRD Langkat, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, yang sekarang sedang serius ditangani kejaksaan dan kepolisian, ujar Ahmad Fadli.