REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Linda Agum Gumelar meminta pelaku pelecehan seksual terhadap anak dihukum berat. Pada praktiknya hukuman yang diterima para pelaku kejahatan seksual dinilai belum maksimal.
"Undang Undang PA ini hukumannya 15 tahun, itu tidak pernah digunakan," kata Linda kepada wartawan usai menghadiri 'Kampanye Stop Kekerasan Seksual Terhadap Anak' di Jakarta, Ahad (27/4).
Meski demikian Linda berharap Polisi, Kejaksaan, dan Pengadilan melihat masalah ini secara serius. Sehingga dapat memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA). "Tentunya kita tidak bisa intervensi terhadap penegak hukum. Tapi kita berharap penegak hukum punya intensivitas masalah-masalah kekerasan terhadap anak," katanya.
Kata Linda, rata-rata hukum bagi para pelaku pelecehan seksual masih jauh dari harapan masyarakat. Pelaku hanya dihukum lima sampai enam tahun, itu juga kata Linda, hukumannya masih bisa dikurangi, setelah pelaku mendapatkan hak remisi. "Akhirnya tidak ada efek jera," katanya.
Untuk mengatasi masalah pelecehan seksual terhadap anak kata Linda, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, perlu dorongan dari masyarakat, akademisi dan semua pihak agar Undang undang Perlindungan Anak, bisa direvisi. "UU perlu pengkajian berkali-kali. Saya berharap tahun depan bisa disahkan," katanya.