REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyatakan bahwa?peserta BPJS Kesehatan yang telah terdaftar akan terjamin akses dan kualitas pelayanan KB.
"Fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta, baik tingkat pertama maupun rujukan tingkat lanjutan akan memberikan pelayanan KB bagi peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan," kata Kepala BKKBN Fasli Jalal di Jakarta, Jumat.
Fasli mengatakan, hal tersebut merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman antara BKKBN dengan BPJSN Kesehatan. MoU tersebut telah ditandatangani oleh Dirut BPJS-Kesehatan?Fachmi Idris dengan Kepala BKKBN Fasli Jalal beberapa waktu yang lalu disaksikan Menko Kesra Agung Laksono, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi, dan Ketua Yayasan Damandiri Haryono Suyono di Kemenko Kesra.
Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan?Fachmi Idris mengatakan ada delapan poin ruang lingkup perjanjian kerja sama antara BKKBN dengan BPJS Kesehatan. Fachmi merinci delapan poin dalam perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan BKKBN tersebut di antaranya fasilitas kesehatan milik pemerintah maupun swasta, baik tingkat pertama maupun rujukan tingkat lanjutan yang memberikan pelayanan KB bagi peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan.
Poin ke dua adalah pelayanan KB meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi. Poin selanjutnya, mekanisme pemberian pelayanan KB bagi peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan. Peningkatan kompetensi dokter dan bidan dalam pelayanan KB. Sosialisasi pelayanan KB dalam JKN, pencatatan dan pelaporan pelayanan KB, monitoring dan evaluasi serta pelayanan KB pada daerah yang tidak ada fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat.