Jumat 25 Apr 2014 21:26 WIB

DPRD Daerah Ini Akan Dihuni Wajah Baru

Poster caleg partai politik telah tersobek dikawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (3/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Poster caleg partai politik telah tersobek dikawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (3/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI-- Hasil rapat pleno yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi di tingkat Provinsi Jabar sekitar 65 persen calon legislatif DPRD setempat terpilih akan dihuni oleh wajah-wajah baru.

"Dari hasil rekapitulasi tersebut hanya 12 caleg incumbent saja yang akan kembali duduk di DPRD Kota Sukabumi dan sisanya sebanyak 23 orang merupakan wajah baru," kata Ketua Divisi Teknis KPU Kota Sukabumi Agung Dugaswara kepada Antara, Jumat.

Menurut Agung untuk jumlah kursi DPRD Kota Sukabumi yang diperebutkan oleh caleg di pemilihan legislatif 2014 ini yakni sebanyak 35 kursi. Adapun nama-nama caleg incumbent yang kembali duduk di DPRD Kota Sukabumi antara lain, Tatan Kustandi dari PDI Perjuangan, Priatman Maman dan M Iwan Setiawan dari Partai Golkar, kemudian Henry Slamet, Purnama dan Aef Saepurahman (Partai Demokrat), Bayu Waluya (Partai Hanura) Yanti Indri (PPP) Danny Ramdani, Alit Gunawan dan Syihabudin (PKS), M Faisal Anwar (PAN).

Sementara itu, untuk caleg terpilih wajah baru antara lain Gagan Rahman Suparman, Iwan Adhar Ridwan, Rojab Asyari dan M Mulyana (PDIP), Gundar Kolyubi, Yunus Suhandi, Dadang Suparman dan Muslikh Abudussyukur (Partai Golkar), Yusep Abdul Rahman (Partai Demokrat), Kamal Suherman, Ardian Dinata, Momi Soraya dan Olih Solihin (Partai Gerindra).

Kemudian, Partai Hanura antara lain Yatna Rufiatna, Bambang Herawanto dan Budiyanto Hukin Pramoto, Partai Persatuan Pembangunan: Anwar Hermansyah dan Hermansyah, PAN: Atut Wigati, M Faisal Anwar dan Fatimah, Partai Kebangkitan Bangsa: Usep Ubaidilah dan Yudi Esmanto (Partai Nasdem).

"Nama-nama tersebut merupakan caleg yang mendapatkan suara terbanyak pada pileg 2014 ini dan kami optimisi nama-nama tersebut sudah dipastikan yang akan mewakili masyarakat Kota Sukabumi untuk lima tahun ke depan," tambahnya.

Agung mengatakan bisa saja nama-nama tersebut berubah jika ada gugatan yang dilayangkan oleh caleg atau parpol tertentu kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi, selain itu nama caleg yang sudah terpilih itu bisa saja gugur karena meninggal dunia atau faktor lainnya seperti mengundurkan diri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement