Jumat 25 Apr 2014 22:21 WIB

BRI Laporkan Djoko Tjandra, Ada Apa?

Djoko Tjandra.
Foto: blogspot.com
Djoko Tjandra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kuasa hukum PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, OC Kaligis akan melaporkan pengusaha yang saat ini menjadi buronan kejaksaan, Djoko Tjandra ke polisi atas tindakan yang menghalang-halangi upaya eksekusi Gedung BRI II.

"Kita akan laporkan Djoko Tjandra atas manipulasi fakta untuk eksekusi Gedung BRI," katanya di Jakarta, Jumat.

Mahkamah Agung melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 24 Juli 2013 memutuskan Gedung BRI Tower II sah milik PT BRI (Persero) Tbk, dan saat ini tinggal pelaksanaan eksekusinya. Dikatakan, eksekusi itu harus tetap dilakukan karena putusan PK merupakan putusan akhir sesuai Pasal 66 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2009 perubahan kedua atas UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Pasal 66 ayat 2 UU tersebut mengatakan, suatu perkara yang sudah mendapat putusan PK harus segera dieksekusi. Karena itu, ia mensinyalir adanya permainan mafia peradilan yang sengaja menunda-nunda pelaksanaan eksekusi, mengingat nilai sewa gedung tersebut setiap bulannya mencapai angka Rp50 miliar.

"Coba bayangkan Rp50 miliar dikalikan selama 12 bulan, hingga pelaksanaan eksekusi sengaja ditunda-tunda. Padahal gedung itu milik negara," ucapnya.

OC Kaligis menyebutkan manipulasi fakta lainnya yakni mengganti nama Djoko Tjandra atas kepemilikan perusahaan yang mengelola Gedung BRI Tower tersebut, PT Prima Generasi Pratama (PGP) menjadi PT MPPC. "Hal itu sengaja dilakukan oleh Djoko Tjandra setelah menerima pemberitahuan isi putusan PK pada 18 Oktober 2013," katanya.

Setelah PT MPPC mendapatkan gugatan dari BRI dan dana pensiun, PT Mulia Persada Pacific (MPPC) diwakili oleh orang-orang lain yang ditunjuk oleh Djoko S Tjandra. "Hasil kekayaan berupa pengelolaan gedung parkir II telah dibawa kabur oleh Djoko S Tjandra yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya. Namun, Djoko S Tjandra masih bisa mengendalikan PT MPPC agar terhindar dari kewajiban melaksanakan isi putusan PK," ungkapnya.

Ia menambahkan alasan tertundanya eksekusi itu karena ada perkara bantahan dari Djoko Tjandra, namun setelah dipelajari ternyata isi bantahan itu sama dengan gugatan yakni kejagung tidak bisa menjadi jaksa pengacara negara. "Jadi bantahan itu tidak berarti, yang jelas putusan PK sudah putus dan harus dilaksanakan," tukasnya.

Djoko Tjandra sampai sekarang belum diketahui keberadaannya setelah sempat mencuat bahwa dirinya beralis status kewarganegaraannya ke Papua Nugini (PNG). Kasusnya terkait cessie (hak tagih) Bank Bali.

Kasus tersebut bermula saat Bank BRI dan Dana Pensiun BRI menggugat PT MPPC atas pengelolaan dan pengembangan aset negara berupa BRI II yang berlokasi di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat.

Gugatan itu terkait dengan akta perjanjian Nomor 58 pada 11 April 1990, di mana tertuang bahwa dana pensiun BRI dan MPPC mengadakan perjanjian BOT atau pembangunan, pengelolaan, penyerahan kembali Gedung BRI II dengan jangka waktu 30 tahun.

Isi perjanjian itu terkait BRI akan mendapatkan bayaran sebesar 400 ribu dolar AS per tahunnya. Sedangkan Dana Pensiun BRI melakukan perjanjian dengan MPPC yang dihadiri oleh Djoko Tjandra pada 24 Mei 1992, namun dari pihak PT MPPC melakukan tindakan wanprestasi hingga kasus tersebut bergulir ke pengadilan pada 2010.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement