Jumat 25 Apr 2014 19:38 WIB

Kejaksaan Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Videotron

 Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (2/4).
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melakukan aksi di depan Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (2/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung menyatakan tidak tertutup kemungkinan pemilik PT Imaji Media, Riefan Afrian, menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM.

"Sekarang kan statusnya masih sebagai saksi, nanti penyidik melihat dari hasil perkembangan berikutnya di persidangan, mungkin sudah bisa ditetapkan (tersangka)," kata Jaksa Agung, Basrief Arief di Jakarta, Jumat.

Dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan videotron tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra Saputra, menyebutkan Hendra dan Riefan dituntut dalam berkas perkara yang terpisah.

Basrief menegaskan penyidik akan melihat apakah cukup alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Penyidik mencari alat bukti yang menguatkan untuk menetapkan dia sebagai tersangka, sekarang kan masih sebagai saksi," katanya.

Karena itu, kata dia, untuk menetapkan tersangka anak dari Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan itu, melihat dahulu dua sampai tiga kali persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor. Ia menegaskan kalau di dalam dakwaan sudah dinyatakan dalam berkas terpisah, dipastikan akan ada tindak lanjutnya. "Dari sana, kita melihatnya," katanya.

Tersangka kasus tersebut Hasnawi Bachtiar meninggal di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada 18 Maret 2014, dan sampai sekarang belum ada kejelasan penyebab dari kematiannya tersebut. Kasus itu terjadi pada tahun 2012 di Sekretariat Kemenkop dan UKM saat pengadaan dua unit videotron yang dimenangkan oleh perusahaan tersangka dengan harga Rp23,4 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan, yakni pemenang lelang sudah dikondisikan, harga terlalu tinggi nilainya, dan pekerjaan tidak dilakukan sesuai dengan kontrak. Selain itu, kata dia, jenis barang tidak sesuai dengan kontrak dan bahkan ada sebagian pekerjaan dilakukan secara fiktif. Akibatnya, keuangan negara dirugikan sebesar Rp17,114 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement