Jumat 25 Apr 2014 19:13 WIB

Nasdem Gugat Hasil Pileg ke MK

 Ratusan simpatisan mengikuti kampanye Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Kompleks Tugu Proklamasi, Jakarta, Ahad (16/3).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Ratusan simpatisan mengikuti kampanye Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Kompleks Tugu Proklamasi, Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH-- Partai Nasdem akan menempuh jalur hukum termasuk menggugat hasil pemilu legislatif di Provinsi Aceh ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kami akan menggugat hasil pemilu di Aceh ke MK karena sarat pelanggaran dan kecurangan. Kecurangan pemilu ini lebih parah dari 2009," kata Ketua Partai Nasdem Aceh Zaini Djalil di Banda Aceh, Jumat.

Zaini Djalil menyebutkan satu dari sekian banyak kecurangan pemilu legislatif 2014 seperti yang terjadi di Kabupaten Pidie. Di daerah itu, ada pemaksaan kehendak penyelenggara pemilu menangkan calon maupun partai tertentu.

Misalnya, sebut dia, di Kecamatan Simpang Tiga, Pidie. Ada caleg yang diuntungkan karena suaranya ditambah luar biasa banyak. Di tingkat kecamatan, suara caleg tersebut 19 suara, tetapi di rapat pleno Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie bertambah menjadi 1.213 suara.

"Ini bukan penggelembungan lagi. Kalau penggelembungan, suaranya ditambah sedikit-sedikit. Tapi, ini sudah meledak-ledak, dari 19 menjadi 1.213 suara," tandas Zaini Djalil.

Berdasarkan data yang disampaikan caleg yang suaranya digelembungkan itu atas nama Kartini Ibrahim dari Partai Gerindra. Selain suara caleg penggelembungan juga terjadi di suara Partai Gerindra, dari 451 menjadi 1.567 suara.

Dari data kecurangan di Kabupaten Pidie, kata dia, Partai Nasdem Aceh menginstruksikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Pidie melakukan upaya hukum, seperti melaporkan pe Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu dan kepolisian setempat.

Zaini Djalil menyebutkan, kecurangan di Pidie tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu Aceh. Bawaslu Aceh juga sudah merekomendasikan dalam rapat pleno rekapitulasi suara KIP Aceh agar memperbaiki rekapitulasi suara KIP Pidie.

Tapi, KIP Aceh tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Aceh. Kami ingin ini diperbaiki karena ada selisih data yang mencolok antara data saksi dan data Bawaslu Aceh dengan hasil rekapitulasi KIP Pidie, kata dia. "Kalau ini tidak bisa diselesaikan di daerah, kami akan membawa masalah ini ke Jakarta dan menggugat hasil pemilu ini ke Mahkamah Konstitusi," kata Zaini Djalil.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement