REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasus pelecehan seksual terhadap anak di Jakarta International School (JIS) terus bergulir. Dua orang petugas kebersihan sekolah ditetapkan polisi sebagai tersangka, Firjiawan dan Agun.
Keduanya dijadikan tersangka setelah polisi mendapatkan hasil uji labaratorium adanya kesamaan bakteri dua orang tersebut di anus korban. Keduanya terjangkiti herpes dan korban pun terkena herpes.
Penyidik melakukan pengembangan kasus dengan memeriksa kesehatan terhadap 28 petugas kebersihan lainnya secara bergilir di RS Polri. Yang pertama 10 orang dan yang kedua 18 orang. Pemeriksaan dilakukan untuk melihat kemungkinan adanya pelaku baru dan korban baru.
Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto mengatakan, dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 28 orang tersebut mengerucut ke enam orang yang diduga memiliki penyakit.
Enam orang itu langsung dilakukan pemeriksaan intensif pihak kepolisian. ''Dari sana kita dalami dua orang yang diduga teriindikasi ada herpes,'' kata dia, Jumat (25/4).
Heru mengatakan, dua orang tersebut berjenis kelamin laki-laki. Polisi akan melakukan pendalaman kembali dengan memeriksa adanya kesamaan bakteri dengan korban. ''Kemudian jika bukti cukup dan memenuhi unsur pasal 184 akan kita lakukan penahanan,'' kata dia.
Sebelumnya, seorang murid sekolah di taman kanak-kanak JIS, Jakarta Selatan, berinisial AK (6 tahun) menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.
Ibu korban, T, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.