Jumat 25 Apr 2014 13:32 WIB

Pengamat: Ditahan Cuma 15 Tahun Dinikmati Napi Pedofil

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: A.Syalaby Ichsan
pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Bidang Hukum Universitas Pancasila,  Ade Saptomo mengatakan, hukuman yang efektif bagi pelaku kekerasan seksual pada anak itu percampuran antara hukuman kualitatif dan kuantitatif.

"Kriminal itu belum tentu di penjara 15 tahun merasa menderita. Buktinya banyak kriminal yang dipenjara badannya seger dan bersih, ini artinya mereka menikmati masa tahanan," kata Ade dalam acara Seminar Internasional di Universitas Pancasila, Jakarta, Jumat, (25/4).

Makanya, ujar Ade, untuk memaksimalkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak harus diberi hukuman kualitatif.

Hukuman tersebut antara lain mencabut hak-hak administrasinya sepeti pencabutan KTP. Kemudian, nama-namanya yang melekat pada dokumen seperti BPKB tidak berlaku, sehingga akan membuat mereka terpenjara secara administrasi.

"Kalau dicabut KTP-nya berarti ia tidak bisa membeli kendaraan. Sebab beli motor harus pakai KTP, maka ia akan merasa haknya dilucuti atas kesalahannya,"terang Ade.

Terkait dengan korban kekerasan seksual pada anak-anak di TK JIS, adalah keturunan warga asing, Ade mengatakan, permasalahannya bukan terletak disitu. "Ini bukan soal asing atau WNI, tapi pelecehan seksual itu sama saja merendahkan kualitas kemanusiaannya, ini yang perlu dilindungi, kualitas kemanusiaan,"katanya.

Lambatnya kepolisian dalam mengurus kasus di TK JIS ini, membuat masyarakat geram. Menanggapi hal ini, Ade mengatakan, polisi itu penegak hukum tidak bisa disalahkan karena mereka sudah berusaha melakukan tugasnya.

Makanya harus ada dorongan untuk membuka kembali pasal-pasal Undang-undang Perlindungan Anak, agar pasal dibuat mengakomodasi perasaan masyarakat yang dicederai. "Kalau orang Amerika, ada salah satu warganya dilukai negara langsung bergerak. Di Indonesia hal itu belum berjalan,"katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement