Kamis 24 Apr 2014 20:21 WIB

Masih Banyak Pengguna Transportasi Publik Tak Paham Aturan

 Sejumlah Penumpang menunggu KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai,Jakarta,Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)
Sejumlah Penumpang menunggu KRL Commuter Line di Stasiun Manggarai,Jakarta,Senin (7/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan masih banyak terdapat pengguna transportasi umum yang belum paham mengenai area tempat duduk prioritas yang dikhususkan bagi kaum berkebutuhan khusus.

"Sebagian masyarakat belum paham dengan 'priority seat area' yang diperuntukkan bagi mereka seperti ibu hamil, difabel dan orang lanjut usia," kata Tulus saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (24/4).

Dia mengakui memang telah terdapat papan informasi mengenai himbauan area prioritas kaum berkebutuhan khusus, seperti terdapat di kereta "commuter line" dan bus Transjakarta.

Akan tetapi, papan itu kadang tidak dibaca oleh pengguna kendaraan umum, tambahnya, akibatnya, banyak kaum berkebutuhan khusus yang tidak diberi tempat duduk oleh orang dewasa normal dan sehat.

Dengan kata lain, banyak pengguna kendaraan umum yang telah mendapatkan tempat duduk seakan acuh tak acuh dengan penumpang berkebutuhan khusus.

"Di sinilah akhirnya peran penting dari petugas yang ada di kendaraan umum mengingatkan penumpang lainnya. Apalah arti papan informasi jika hanya dibiarkan tertempel tetapi jika ada yang melanggar malah dalam sejumlah kasus dibiarkan begitu saja," katanya.

Menurut Tulus, peraturan tentang prioritas tempat duduk bagi kaum berkebutuhan khusus di kereta terutama bagi penyandang disabilitas telah ada seperti UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Namun berapapun banyaknya peraturan kalau tidak ada pengawasan yang baik tentu tidak akan berfungsi dalam mengatur warga negara," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement