REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR— Polres Cianjur, Jawa Barat masih menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru SD Al Azhar 18 Cianjur, AS. Kasus ini muncul sejak Maret hingga awal April 2014 lalu.Guru sukarelawan, AS tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak di sekolah tersebut pada awal April lalu.
"Penanganan kasus hukumnya masih berjalan,’’ ujar Kapolres Cianjur AKBP Dedy Kusuma Bakti, Kamis (24/4).
Menurut dia, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan orangtua murid kepada aparat kepolisian. Laporan ini akhirnya ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.Informasi yang diperoleh, dugaan pencabulan dilakukan kepada lebih dari satu orang anak.
Namun hingga kini polisi belum memastikan jumlah pasti korban pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru tersebut.Sementara itu oknum guru AS, juga telah dikeluarkan dari tempatnya bekerja di SD Al Azhar 18 Cianjur. Hal ini didasarkan pada putusan Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al Azhar Cianjur.