Kamis 24 Apr 2014 17:56 WIB

Buah Impor Berformalin Beredar di Indramayu

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Joko Sadewo
Buah impor, ilustrasi
Foto: Wordpress
Buah impor, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Kehadiran buah impor selama ini banyak diburu masyarakat. Selain tampilannya yang menarik, harganya pun cukup murah. Namun buah impor yang beredar di Kabupaten Indramayu ternyata mengandung formalin.

 

Hal itu diketahui berdasarkan hasil pengujian sampel menggunakan rapid test kit formalin yang dilakukan Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian (BKP3) Kabupaten Indramayu, Rabu (23/4). Selain pada buah impor, kandungan formalin juga ditemukan pada bakso dan tahu warna kuning.

 

"Penggunaan formalin pada makanan sangat berbahaya bagi kesehatan," ujar Kepala BKP3 Kabupaten Indramayu, Warjo.

 

Pengujian pada buah impor itu di antaranya dilakukan pada apel merah, jeruk Ponkam, pir impor dan anggur merah. Pada apel merah, hasil uji tes menunjukkan buah tersebut positif mengandung formaldehyde (formalin) sebesar 1,5 mg/liter. Sedangkan pada jeruk Ponkam, diketahui mengandung formalin sebesar 1,5 mg/liter.

 

Sementara itu, buah pir impor positif mengandung formalin sebesar 1,0 mg/liter, dan anggur merah impor positif mengandung formalin sebesar 1,0 mg/liter.

 

Tak hanya pada buah, formalin juga diketahui terdapat pada bakso yang dijual beberapa pedagang bakso keliling. Kandungan formalin pada bakso itu sebesar 0,6 mg/liter. Sedangkan pada tahu kuning, kandungan formalinnya juga mencapai 0,6 mg/liter.

 

Warjo mengungkapkan, uji sampel tersebut dilakukan di sejumlah kios buah, pedagang baso keliling, dan pedagang tahu di pasar baru yang berada di wilayah kota Indramayu. Dengan adanya temuan itu, dia berharap agar masyarakat berhati-hati saat membeli makanan dan buah-buahan.

 

Warjo menambahkan, pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap para pedagang. Diharapkan, mereka tidak lagi menjual makanan yang mengandung formalin.‘’Dalam waktu dekat, kami juga akan memeriksa buah lokal,’’ terang Warjo.

 

Kabid Ketahanan Pangan, Darman, melalui Kasubbid Konsumsi dan Keamanan Pangan pada BKP3, Imam Mahdi, menjelaskan, batas toleransi formalin dalam minuman yang dapat diterima tubuh manusia dengan aman adalah 0,1 mg per liter atau 0,2 mg dalam satu hari asupan. Hal itu menurut International Programme on Chemical Safety (IPCS).

 

Sementara formalin yang boleh masuk ke tubuh dalam bentuk makanan untuk orang dewasa adalah 1,5 mg hingga 14 mg per hari. Berdasarkan standar Eropa, kandungan formalin yang masuk dalam tubuh tidak boleh melebihi 660 ppm (1000 ppm setara 1 mg/liter).

 

Sedangkan menurut hasil uji klinis, dosis toleransi tubuh manusia pada pemakaian secara terus-menerus (RecommendedDietary Daily Allowances/RDDA) untuk formalin sebesar 0,2 miligram per kilogram berat badan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement