Kamis 24 Apr 2014 13:30 WIB

Oknum Polisi di Aceh Jadi Tersangka Pelecehan Anak

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Hazliansyah
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Briptu M akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur sejak Selasa (22/4).

Kepolisian menyebutkan, dari hasil penyelidikan kepada M sejak dilaporkan pekan lalu oleh korban, ditengarai oknum tersebut melakukan perbuatannya sejak lama.

 

"Kemarin ditetapkan sebagai tersangka, saat ini masih diperiksa intensif,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Agus Rianto di Jakarta semalam.

 

Agus mengatakan, M diperiksa kondisi psikologisnya terkait arah kecenderungan seksualnya terhadap anak-anak. Saat ini penyidik di Polresta Aceh sedang melakukan penyidikan lebih lanjut dengan memeriksa seluruh korban.

"Untuk sementara dia dijerat UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman minimal tiga tahun paling tinggi 15 tahun,” kata dia.

 

Sebelumnya, dua orang anak perempuan yang masih duduk di bangku SD di Aceh diduga menjadi korban pencabulan Briptu M selama ini. Kedua anak merupakan murid SD di sekitar lokasi tempat kos pelaku.

Diduga kuat korban tidak hanya kedua anak tersebut, namun masih ada tiga anak lainnya yang ditengarai juga pernah menjadi korban aksi bejat pelaku.

 

Kapolri Jenderal Sutarman pun mendukung agar setiap pelaku kejahatan pelecehan seksual diberi hukuman super berat.

“Ini merupakan kejahatan luar biasa, Polri setuju hukuman maksimal bagi para pelakunya," kata dia kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement