REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginginkan agar peraturan dibidang pertanahan, yakni Undang-undang (UU) No.2 tahun 2012 tentang pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum bisa segera dijalankan.
Hal tersebut untuk mendorong pembangunan infrastruktur dan memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.
Ia menegaskan, peraturan tersebut harus dipastikan bisa dijalankan dengan efektif, mampu menggerakan perekonomian tanah air, serta memberikan kepastian kepada masyarakat sehingga pembangunan infrastruktur dan pembangunan lainnya bisa dilaksanakan.
“Dengan begitu bisa membawa kebaikan bagi rakyat, bagi masyarakat lokal yang wilayahnya akan dibangun infrastruktur atau penggunaan-penggunaan yang lain,” katanya, Kamis (24/4).
Dengan kata lain, Presiden SBY menginginkan agar peraturan tentang pertanahan bisa dijalankan sesuai dengan mekanisme dan jalur yang seharusnya, mulai dari landasan perundang-undangannya, hingga orientasi pelaksanaan peraturan tersebut.
Ia mengingatkan jangan sampai peraturan pertanahan justru mengabaikan hak-hak rakyat.
“Kalau ada apa-apa, solusinya juga harus tepat sehingga dengan demikian ada kepastian dalam penggunaan tanah dan kepastian ini sekali lagi membawa manfaat bagi semua,” katanya.