REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus berkordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam mengungkap korban dan pelaku lain kasus Jakarta International School (JIS). Sebelumnya, terjadi pelecehan seksual terhadap seorang anak yang dilakukan oleh petugas kebersihan JIS.
KPAI dan LPSK melaporkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengenai adanya korban lain kasus tersebut. ''Ia menjadi korban penyerangan termasuk menyaksikan pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban lain (AK),'' kata Wakil ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Kamis (24/4).
Edwin belum bisa menyampaikan secara jelas mengenai korban dan pelaku lain karena masih dalam penyelidikan polisi bekerja. Namun, ia menduga kuat adanya pelaku lain. ''Jumlah korban lebih dari dua. Dan termasuk pelaku diluar dari dua orang itu,'' kata Edwin.
Menurut Edwin, saksi korban menyaksikan tindakan pelecehan seksual yang diterima korban yang sudah melapor (AK). Dari keterangan saksi korban, kebetulan mereka bersama ke toilet pada waktu jam belajar.
Edwin hanya bisa mengatakan sampai disitu untuk AK. Tapi, pada waktu lain, ia juga sempat menyaksikan korban lain mendapat tindakan yang sama seperti yang diterima AK dengan pelaku yang berbeda. ''Dugaan modusnya tidak jauh berbeda dari korban pertama,'' kata dia.
Apakah saksi korban ini mendapat tindak pelecehan seksual? Edwin belum bisa memastikannya. Edwin hanya memastikan, saksi korban mendapat penyerangan fisik. Untuk tindak pelecehan seksual masih butuh pemeriksaan medis.