Kamis 24 Apr 2014 06:14 WIB

Kajari Tetapkan Lima Tersangka Pembebasan Lahan Rumah Murah

Kejaksaan Negeri (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kejaksaan Negeri (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SAMARINDA -- Lima anggota Tim-9 yang melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan rumah murah di kilometer (KM)9, Keluarah Nipah-nipah, Kecamatan Penajam, segera ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Andi Sundari, Kamis mengatakan pejabat yang masuk tim-9 pembebasan lahan untuk perumahan murah Nipah-nipah seharusnya menjadi tersangka.

"Kami sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka," ucapnya.

Meskipun sudah cukup bukti, namun kata Andi Sundari, penetapan tersangka belum bisa dilakukan karena sampai saat ini Kejari masih kekurangan penyidik untuk melakukan penyelidikan.

"Kami belum bisa memastikan kapan kelima pejabat Tim 9 akan ditetapkan menjadi tersangka. Namun bagi kami, itu bukan hambatan dan yang jelas kami sudah cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Pokoknya dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangka baru," kata Andi Sundari.

Semantara lanjut Andi Sundari, untuk merampungkan berkas tersangka AZ, Asisten I Sekkab Peajam Paser Utara, penyidik akan melakukan pemeriksaan di Kejari Balikpapan. "Hal tersebut, dilakukan untuk efesiensi waktu dan menjaga keamanan," katanya.

Untuk berkas tersangka SQ, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan daerah (Bappeda) lanjut dia, sudah selesai sehingga diharapkan akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.

Andi Sundari menjelaskan, untuk dua tersangka yang belum ditahan masing-masing mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Stm dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara SA, sampai sekarang berkasnya belum rampung.

"Masih dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan keduanya. Mereka akan dipanggil setelah saksi yang lain sudah memberikan keterangan. Secepatnya, berkas keduanya akan dirampungkan baru Stm dan SA akan dipanggil sebagai tersangka dan ada kemungkinan keduanya juga kami tahan," ungkap Andi Sundari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement