Rabu 23 Apr 2014 23:02 WIB

Kasus Hadi Poernomo, KPK: Silakan Bela di Pengadilan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Fernan Rahadi
Hadi Poernomo
Foto: Republika/Prayogi
Hadi Poernomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini langkahnya sudah tepat dalam menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo sebagai tersangka. Meskipun, ada yang menilai Hadi mempunyai diskresi terkait permohonan keberatan pajak PT Bank Central Asia (PT BCA) senilai Rp 5,7 triliun pada 2003.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dari hasil gelar perkara, pihaknya sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hadi sebagai tersangka. Hadi diduga menyalahgunakan kewenangan terkait permohonan keberatan pajak PT BCA.

"Jadi kalau ada orang misalnya menyatakan itu diskresi, silahkan saja," kata dia, di kantornya, Jakarta, Rabu (23/4).

Hadi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menurut Bambang, sangkaan ini menjadi bentuk pandangan KPK sehingga akhirnya menetapkan Hadi sebagai tersangka. Penyidik kemudian akan melakukan pendalaman dalam tahap penyidikan.

Setelah itu, ia mengatakan, rumusan dugaan perbuatan Hadi akan tergambar dalam surat dakwaan.  "Nanti kalau ingin melakukan pembelaan terhadap itu, lakukan pembelaan itu di sidang pengadilan," kata dia.

Dalam tahap penyidikan, KPK akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk dengan pemanggilan Hadi dalam statusnya sebagai tersangka. Bambang mengatakan, penyidik sudah merumuskan jadwal pemeriksaan saksi. Ia mengatakan, kemungkinan pekan depan pemeriksaan saksi sudah berjalan. "Ini sedang disusun," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement