REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sistem Radio Komunikasi Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/4).
Dalam sidang perdana, Bos PT Masaro Radiokom itu akan mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). KPK menetapkan Anggoro Widjojo sebagai tersangka pada 19 Juni 2009. Selaku pemilik PT Masaro Radiokom, ia diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat/penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT Departemen Kehutanan 2007.
PT Masaro Radiokom merupakan rekanan Departemen Kehutanan dalam pengadaan SKRT 2007 yang nilai proyeknya mencapai Rp 180 miliar.
Advertisement