REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memperkirakan dibutuhkan dana investasi hingga sebesar Rp160 triliun untuk sektor penerbangan Indonesia selama lima tahun ke depan.
"Kami menghitung kebutuhan investasi 15,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp160 triliun untuk periode lima tahun ke depan," kata Direktur Pengembangan Kemitraan Publik-Swasta Bappenas Bastary P Indra dalam konferensi pers tentang "Indonesia Aviation Business Forum 2014" yang digelar di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, jumlah tersebut antara lain dibutuhkan sebagai investasi guna perluasan bandara Soekarno-Hatta dan membangun bandara baru di sejumlah daerah terpencil.
Ia mengemukakan, untuk membangun beragam hal tersebut memang membutuhkan dana yang sangat banyak, namun kemampuan pemerintah dinilai terbatas.
"Kemampuan Pemerintah sangat rendah untuk membiayai sektor penerbangan," ucapnya.
Untuk itu, ia memaparkan terdapat beberapa hal penting yang layak untuk dilakukan seperti bagaimana mengundang pihak swasta dan BUMN dan memberdayakan mereka dengan skema pembiayaan yang memungkinkan.
Karena itu, ia juga mendesak adanya reformasi komprehensif dalam aspek infrastruktur penerbangan dengan meninjau ulang aturan dan mengkaji kembali tatanan kelembagaan.
Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan dalam jangka waktu lima tahun mendatang akan menambah 62 bandara baru, sehingga Indonesia bakal memiliki 299 bandara.
"Saat ini, terdapat 237 bandara yang ada di Indonesia. Dari jumlah itu, 26 di antaranya, masing-masing 13 bandara dikelola PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II, sisanya dikelola UPT Ditjen Perhubungan Udara," tutur Wamenhub.
Menurut dia, bandara yang dikelola Ditjen Perhubungan Udara tidak sebesar dengan bandara di berbagai kota besar di Tanah Air.
Namun, lanjutnya, berbagai bandara itu sangat penting dalam hal aksesibilitas dan pembangunan bandara baru juga akan lebih banyak di wilayah Indonesia Timur.
Ia memaparkan, pembagian kawasan bandara di Jawa dan Sumatera adalah setiap radius 100 kilometer, Kalimantan dan Sulawesi setiap 60 kilometer, serta Maluku, Nusa Tenggara dan Papua setiap 30 kilometer.