Selasa 22 Apr 2014 17:29 WIB

Kewenangan Sertifikasi Halal Tetap di MUI

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Sertifikasi Halal.    (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Sertifikasi Halal. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan pihaknya bersama Kementerian Agama (Kemenag) sudah memdekati kesepahaman terkait kewenangan sertifikasi halal di Rancangan Undang Undang (RUU) Jaminan Produk Halal (JPH).

Direktur  Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI, Lukmanul Hakim mengungkapkan, hasil pertemuan tertutup antara pimpinan MUI yang diwakili Ketua Umum Din Syamsuddin dan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali pada Senin lalu, setidaknya sudah menyepakati 11 poin pembagian kewenangan antara MUI dan Pemerintah dalam hal ini Kemenag.

"Yang selalu menjadi perdebatan selama ini kan masalah kewenangan sertifikasi, tapi pertemuan kemarin setidaknya sudah ada titik temu. Kewenangan sertifikasi tetap di MUI," ujarnya kepada Republika, Selasa (22/4).

Sedangkan beberapa hal lain seperti pengawasan, labelisasi, edukasi, sosialisasi hingga penegakan hukum masuk dalam ranah pemerintah. Namun ia menegaskan masih ada ruang untuk melibatkan peran pemerintah lebih. Diantaranya adalah masalah pembiayaan sertifikasi halal.

Selama ini, terang dia, biaya sertifikasi model pembiayaannya diserahkan oleh swasta. Dengan kata lain, MUI yang menetapkan besaran biaya sertifikasi halal tersebut. Namun setelah pertemuan kemarin, kata dia, ada pilihan untuk biaya sertifikasi ditanggung APBN.

Opsi ketiga penggabungan keduanya. Tapi ia menegaskan biaya sertifikasi yang ditanggung APBN pun tidak semudah yg dibayangkan. Karena bisa jadi tetap muncul perdebatan panjang di masyarakat. Terlebih, sifat pengurusan sertifikasi halal sifatnya masih sukarela (voluntary).

Padahal syarat untuk dibiayai APBN harus bersifat kewajiban (mandatory) seperti layaknya pembiayaan lain yang dibebankan ke APBN.  "Ini masih kita kaji semua mana yang pas untuk RUU JPH ini. Dan yang paling penting sebenarnya bukan biaya tapi perlindungan konsumennya," tegasnya.

Ia berharap dalam waktu dekat pertemuan terakhir untuk menyepakati masalah pembiayaan ini bisa menjadi pembahasan terakhir perdebatan RUU JPH di MUI dan Kemenag. Dan bisa disegerakan ditetapkan di parlemen pada tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement