REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Proses rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Sukabumi diwarnai penolakan oleh sejumlah saksi parpol. Khususnya, penghitungan suara untuk daerah pemilihan (Dapil) I Kabupaten Sukabumi.
Dapil I Sukabumi yakni Kecamatan Sukalarang, Sukaraja, Cisaat, Gunungguruh, Kadudampit, Kebon Pedes, Gegerbitung, Sukabumi, dan Cireunghas. Saksi parpol yang menolak yakni dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Penolakan dikarenakan parpol maupun caleg merasa dirugikan atas selisih perolehan suara saat berlangsungnya penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) tingkat desa. Saksi PKS Priyo Indrianto mengatakan, saat penghitungan suara di TPS Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, telah terjadi kesalahan perhitungan suara partai maupun caleg.
Akibatnya, menimbulkan selisih suara yang tertera di kertas C1 plano dan catatan saksi. Terlebih, proses rekapitulasi suara juga menimbulkan keganjilan karena timbul selisih suara antara caleg PKS dengan Nasdem. Maka itu pada waktu rapat pleno KPU, pihaknya meminta dilakukan penghitungan ulang di tiap TPS di Desa Semplak.
Priyo mengatakan selisih suara tersebut berdampak hilangnya perolehan kursi PKS. Kondisi ini jelas merugikan PKS.Sementara itu Sekretaris DPD PAN Kabupaten Sukabumi Budi Mulyadi menerangkan, partainya juga merasakan keganjillan serupa dalam rekapitulasi suara di Dapil I Sukabumi.
Sehingga partainya meminta para saksi untuk tidak menandatangani berita acara penghitungan suara.Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Dede Heryadi menuturkan, keberatan saksi parpol dan caleg sebaiknya disampaikan pada saat penghitungan suara di TPS. Menurut dia, keberatan dari saksi tidak menjadi masalah dan rapat pleno rekapitulasi suara tetap dilanjutkan.
"Bila belum puas, maka dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK),’’ cetus dia.