REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- negara (Pemerintah) harus bertindak cepat untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sifatnya sensitif dan terkait suku, agama, ras dan adat-istiadat (sara).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Pendidikan, Susanto, menegaskan kasus pelarangan jilbab bagi siswi Muslimah di Bali itu sensitif karena "terkait pengamalan agama bagi warga minoritas".
"Saya kira bukan hanya kasus Bali, tetapi negara juga harus bertindak cepat terhadap kasus-kasus bagi komunitas minoritas lain," tutur Susanto saat dihubungi Republika, Selasa siang (22/4), melalui Blackberry Messenger (bbm).
Mengapa negara harus bertindak cepat? Karena, ujar Susanto, konstitusi Republik Indonesia (RI), Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, melindungi posisi kaum minoritas baik dalam konteks sebagai warga negara minoritas maupun dalam konteks pengamalan agama.
"Hemat saya, Presiden SBY harus cepat mengambil langkah kongkrit sebagai "kado terakhir" pengabdiannya kepada bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini, posisi Beliau ialah sebagai Kepala negara dan Kepala pemerintahan," jelas Susanto.
Jadi, pungkas Susanto, bukan hanya kasus jilbab di Bali saja yang harus secepatnya diselesaikan, tetapi juga kasus-kasus fenomenal bagi komunitas minoritas di daerah-daerah lainnya.