REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi III DPR, Eva K. Sundari heran dengan momentum penetapan tersangka mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo yang bertepatan dengan dengan hari ulang tahun dan pesiun Hadi. Padahal menurut Eva, biasanya KPK menetapkan tersangka pejabat negara pada hari Jum'at.
"Saya heran KPK menetapkan tersangka memilih momentum ultah atau pensiunnya Pak HP (Hadi Purnomo)," kata Eva saat dihubungi Republika, Selasa (22/4).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR ini mengatakan langkah KPK menjadikan Hadi tersangka menjadi pukulan bagi Hadi dan keluarga. Ia berharap momentum penetapan Hadi sebagai tersangka bukan kesengajaan untuk menghukum (psikologis) Hadi sebelum putusan pengadilan.
Terlepas dari momentum yang dipilih KPK, Eva menyatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang berjalan. Menurutnya semua pihak harus bersifat kooperatif dan tidak mengintervensi KPK. "Saya percaya prinsip KPK yang menetapkan status tersangka setelah ada dua bukti," ujarnya.
Sementara itu anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Fahri Hamzah mengkritik mekanisme KPK menjadikan Hadi sebagai tersangka. Menurut Fahri KPK telah merusak citra lembaga BPK. Menurut Fahri, BPK merupakan auditor negara tertinggi yang wibawanya harus terjaga.
Kerja BPK sangat terkait dengan serangkaian audit yang sampai sekarang masih ditangani dan belum diselesaikan oleh KPK seperti kasus Bank Century, Hambalang, SKK Migas, dan kasus vaksin flu burung. Yang terbaru, kata Fahri, BPK baru saja menyerahkan audit penindakan KPK ke Komisi III. Dari hasil audit itu, ditemukan banyak persoalan dari kerja KPK.
"Maka dengan catatan di atas dan ditambah dengan hubungan antar lembaga yang gagal berkoordinasi maka tidak bisa dihindari adanya anggapan bahwa ada motif lain dalam penetapan ini," katanya.