Selasa 22 Apr 2014 12:32 WIB

Kasus Penipuan PT Exist Assetindo Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Rep: Wahyu Saputra/ Red: Julkifli Marbun
Penipuan (ilustrasi).
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasus dugaan penipuan PT Exist Assetindo dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kuasa hukum korban, Matulessy mengatakan, kasus ini sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Polri, namun pada 22 Maret 2014 yang lalu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Matulessy menjelaskan, salah satu korban bernama Jiniati Mukti akan diperiksa penyidik hari ini, Selasa (22/4). Ia mewakili 22 nasabah yang merasa dirugikan dengan total kerugian Rp 35 miliar lebih.

Menurut Matulessy masih ada lagi korban lain yang belum melapor. Jika dijumlahkan sebanyak 800 orang yang merasa rugi dengan total kerugian mencapai 1,3 Triliun.

Dalam berita Republika sebelumnya, modus perusahaan mencari nasabah ialah dengan jaminan uang dari nasabah tersebut akan dibelikan sejumlah properti yang diduga disimpan oleh pengacara kawakan, berinisial GDP.

Para nasabah tergiur dengan sistem investasi bernama Repo Properti. Pasalnya, dalam perjanjian, dalam kurun waktu 2 tahun, PT EA akan membeli aset properti yang telah diinvestasikan oleh para nasabah tersebut dengan harga 50 sampai 70 persen dari harga pasar.

Namun, pada Juli 2013 lalu, PT Exist Assetindo mengeluarkan surat pemberitahuan kepada nasabah terkait dengan terjadinya gagal bayar.

Perbuatan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ini telah melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang pelanggaran penggelapan dan penipuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement