REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hulum dan HAM mengeluarkan surat pencegahan atas nama Hadi Poernomo. Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan ini dicegah berdasarkan permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permintaan cegah pada Hadi Poernomo itu berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-346/01/04/2014 tgl. 21/04/2014 tentang Larangan berpergian ke Luar Negeri.
"Pencegahan kepada Hadi Poernomo, pekerjaan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI periode Tahun 2002-2004. Dilakukan tindakan larangan berpergian ke Luar negeri," kata Wakil Menkumham, Denny Indrayana dalam keterangannya yang diterima Selasa (22/4).
Menurut Denny, pencegahan itu dikeluarkan karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan. Hadi Poernomo dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan tindak pidana korupsi.
Denny menjelaskan, penyidikan itu terkait dengan perbuatan melawan huku atau penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak (WP) atas SKPN PPh Badan PT BCA Tbk tahun Pajak 1999. "Keputusan ini berlaku enam bulan," kata Denny.