REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal (PAUDNI) Lydia Freyani Hawadi mengatakan, pihaknya resmi menutup TK JIS secara permanan pada 22 April.
"Kami memutuskan menutup TK JIS karena dua kesalahan fatal. Pertama TK JIS gagal melindungi muridnya dari kekerasan seksual berarti melanggar Undang-undang Perlindungan Anak, kedua TK JIS tidak memiliki izin yang berarti melanggar Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional," kata Lydia di Jakarta, Senin, (21/4).
Penutupan TK JIS ini, ujar Lydia, dilakukan melalui rapat tertutup yang dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen PAUDNI, Dirjen Dikdas, Dirjen Dikmen, juga Inspektur Jendral. "Bapak menteri melalui saya, sudah sepakat untuk menutup TK JIS, tidak ada toleransi lagi," ujarnya.
Dengan penutupan ini, terang Lydia, JIS tidak boleh menerima murid baru lagi. Kalau menerima murid baru akan mendapatkan sanksi, lalu anak-anak PAUD lainnya bisa bersekolah di tempat lain yang sudah berizin dan terakreditasi.