REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengumumkan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Purnomo (HP) sebagai tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait surat keberatan pajak PPH Bank BCA tahun 1999.
"Ditingkatkannya sebuah kasus dari tahapan penyelidikan naik ke penyidikan," kata Abraham Samad di KPK, Senin (21/4).
Dijelaskan Abraham, penetapan tersangka terhadap HP setelah pimpinan KPK sepakat dalam sebuah forum ekspos bersama satgas lidik sepakat menetapkan HP selaku Dirjen Pajak Tahun 2002-2004, melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU tipikor pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHAP.
Abraham menceritakan, kasus ini bermula pada 17 Juli 2003, dimana bank BCA mengirimkan surat keberatan non perfomance loan kepada Dirjen Pajak sebesar 5,7 triliun. Setelah dilakukan penyelidikan, setahun kemudian tepatnya 13 Maret 2004, Direktur PPH mengirim surat pengantar pada Dirjen Pajak dan menyatakan bahwa keberatan Bank BCA ditolak.