REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kepala Dinas Kebudayaan DIY GBPH Yudhaningrat mengaku sudah memenuhi panggilan dari Kejati DIY Rabu (16/4) untuk menjelaskan tentang bansos (bantuan sosial) /hibah dari APBD 2012 dan 2013.
"Kemarin saya sudah dipanggil Kejati DIY untuk menjelaskan Bansos yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan DIY," kata Gusti Yudha (panggilan akrab GBPH Yudhaningrat) pada wartawan, di kantornya, Kamis (17/4).
Pertanyaan yang disampaikan oleh Kejati tentang mekanisme bansos seperti jalannya alur hibah bansos, syaratnya apa saja, pencairannya bagaimana, dari oknum mana yang melakukan penyelewengan bansos, dan sebagainya.
"Kami ya tidak tahu oknum mana yang melakukan penyelewengan bansos dan kami sudah melakukan sampling dan mereka kami undang, tetapi tidak ada yang mengaku bila ada penyelewengan bansos," kata dia.
Adik Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X ini mengatakan selama ini hanya ada notulen kesanggupan untuk melaporkan penggunaan dana bansos dari penerima bansos. Di Disbud tidak ada yang mencermati dan mengawasi dana bansos karena tidak ada dana untuk mencermati dan mengawasi dana Bansos.
Menurut dia, total hibah di Dinas Kebudayaan DIY tahun 2012 sekitar Rp 11 Miliar, tetapi hanya beberapa yang mencairkan. "Kami ke Kejati sifatnya baru memberikan keterangan terkait soal hibah," tuturnya. .
Sebelumnya Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Bambang Wisnu Handoyo (BWH) mengatakan kepala beberapa SKPD di DIY telah dipanggil Kejati terkait dengan adanya laporan dari Lembaga Pembela Hukum (LPH) DIY tentang adanya temuan penyelewengan hibah/bansos dalam bentuk Dana Aspirasi DPRD DIY Maret 2014 lalu.