Jumat 18 Apr 2014 00:00 WIB

MK Diminta Uji Ketentuan Pilkada Langsung

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) meminta Mahkamah Konstitusi menguji ketentuan pilkada yang selama ini dilakukan secara langsung.

FKHK bersama perorangan atas nama Kurniawan, Denny Rudini, Amanda Anggraeni Saputri, dan Hamid Aklis menguji pasal 56 ayat (1) UU No 12/2008 tentang Pemda dan pasal 1 angka 4 UU No 15/2011 tentang Penyelenggaran Pemilu. Disebutkan, pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis berdasarkan asas luber dan jurdil.

"Kedua pasal itu tidak mengindahkan norma hukum yang berlaku," kata Pengurus FKHK Ryan Muhammad, saat membacakan permohonannya dalam sidang perdana di MK Jakarta, Kamis (17/4).

Menurut mereka, kedua pasal itu bertentangan dengan pasal 1 angka 3 UUD 1945 karena tak memenuhi kaidah yang berlaku dalam sebuah pembentukan norma hukum.

Pasal 56 ayat (1) UU Pemda menyebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis. Berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Sedangkan pasal 1 angka 4 UU Penyelenggara Pemilu menyebutkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan secara demokratis dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945.

Ryan mengatakan kedua pasal itu juga dinilai bertentangan dengan pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Karena mekanisme pilkada dipilih secara demokratis, bukan dipilih secara langsung.

Sementara mengacu pasal 18 ayat (4) UUD 1945 makna frasa 'dipilih secara demokratis' artinya melalui mekanisme musyawarah/perwakilan. Bukan dipilih secara langsung seperti pemilihan presiden/wakil presiden dalam pasal 6A ayat (1) UUD 1945.

"Dipilih secara demokratis seharusnya mengacu pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dan Pancasila sila ke-4, yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Pasal itu pemaknaan secara demokratis harus melalui mekanisme musyawarah dan perwakilan," katanya.

Sedangkan pasal 1 angka 4 UU Penyelenggara Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (2) UUD 1945. Karena asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil tersebut hanya untuk pemilu anggota legislatif, bukan untuk pilkada.

Dengan demikian, kata dia. kedua pasal itu harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin Arief Hidayat sebagai ketua majelis panel didampingi Wahiduddin Adam dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota.

Hakim Konstitusi Wahiduddin mengkritik permohonan ini tidak menguraikan kerugian konstitusional yang dialami para pemohon.

"Pemohon tidak menunjukkan bukti konkret kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Kerugian konkret baik potensial atau aktual mesti diuraikan dalam permohonan," kata Wahiduddin.

Dia juga mengungkapkan bahwa ketentuan ini sedang dibahas dalam revisi UU Pemda dan RUU Pilkada di DPR. Saat ini dewan masih meminta masukan masyarakat terkait mekanisme pemilihan kepala daerah melalui perwakilan.

"Ini saluran 'legislative review' terkait pemilihan kepala daerah (gubernur, wali kota/bupati) secara langsung atau perwakilan. Saluran itu bisa saudara manfaatkan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement