REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. "Sedang mendalami dan menyelidiki dugaan TPPU Atut," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
Atut saat ini sudah menjadi tersangka dalam dalam tiga kasus di KPK yaitu dugaan suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan pilkada Lebak, dugaan korupsi dengan pemerasan dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten dan dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan alkes Banten.
Anak-anak Ratu Atut yaitu Andika Hazrumy dan Andiara Aprilia diduga menguasai 26 mobil mewah berbagai merek sebagai upaya penyamaran harta kekayaan. Baik Andika yang saat ini menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun Andiara pada pemilu legilatif menjadi calon anggota DPR dari Partai Golkar. Penyelidikan tersebut juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas.
"Sedang dalam proses untuk TPPU-nya Bu Atut," kata Busyro pada Rabu (16/4).
Namun Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengaku bahwa penyidik masih berkonsentrasi pada penyidikan kasus Atut. "Saya belum dapat penjelasan dari penyidik, setahu saya penyidikan di KPK masih konsentrasi penuh pada RA (Ratu Atut) dalam kapasitas sebagai tersangka atas sangkaan yang sudah ada sprindiknya (surat perintah penyidikan)," kata Bambang pada Rabu (16/4).
Selain mobil, KPK juga menelusuri sejumlah aset lain yang diduga menjadi penyamaran dalam pencucian uang oleh Atut dan kedua anaknya. Aset ini antara lain properti berupa tanah dan hotel. KPK juga sudah menyelesaikan berkas penyidikan Atut dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di MK dalam pilkada Lebak, jaksa KPK sedang menyusun surat dakwaan dalam kasus tersebut.
Atut dalam perkara MK dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Porupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena diduga ikut memberikan Rp1 miliar kepada mantan ketua MK Akil Mochtar.
Pasal tersebut mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp150 juta-Rp750 juta.
Atut selanjutnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di provinsi Banten dan kota Tangerang Selatan bersama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Atut disangkakan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 mengenai pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum.
Selain disangkakan melakukan pemerasan, Atut juga disangkakan menyalahgunakan kewenangan sebagaimana sangkaan pertama KPK kepada adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang berasal dari pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.