REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan perkara nomor 15/PUU-XIX/2021 terhadap uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Perkara ini diajukan empat orang pegawai negeri sipil (PNS) yang menggugat Penjelasan Pasal 74 mengenai penyidik.
"Amar putusan, mengadili, satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan secara daring, Selasa (29/6).
Penjelasan Pasal 74 berbunyi, "Yang dimaksud dengan 'penyidik tindak pidana asal adalah pejabat dari instansi yang oleh undang-undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan, yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), serta Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyidik tindak pidana asal dapat melakukan penyidikan tindak pidana Pencucian Uang apabila menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana Pencucian Uang saat melakukan penyidikan tindak pidana asal sesuai kewenangannya."
MK menyatakan, Penjelasan Pasal 74 UU 8/2010 tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Yang dimaksud dengan 'penyidik tindak pidana asal' adalah pejabat atau instansi yang oleh peraturan perundangan-undangan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan."
Para pemohon terdiri dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan. Mereka mengaku, mengalami kerugian konstitusionalitas dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik.
Para pemohon mengatakan, telah mengidentifikasi tindak pidana pencucian uang pada perkara tindak pidana asal yang ditanganinya, tetapi mereka meyakini penyidikan dugaan TPPU dalam perkara-perkara yang dilakukannya akan melanggar UU 8/2010. Mereka menilai penyidik asal yang dimaksud Penjelasan Pasal 74 hanya penyidik di enam intansi.
Para pemohon mengatakan, terdapat ketidakkonsistenan antara frasa "penyidik tindak pidana asal" yang dimuat Pasal 74 yang esensinya tanpa ada pembatasan dan Penjelasan Pasal 74 yang membatasi penyidik tindak pidana asal hanya dari enam instansi yang disebutkan. Penjelasan Pasal 74 dinilai menghambat efektivitas penegakan hukum karena terbatasnya pihak yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang.
Anggota MK Suhartoyo menjelaskan, Penjelasan Pasal 74 menunjukkan adanya diskriminasi penanganan tindak pidana pencucian uang, khususnya bagi PNS. Sebab, secara teknis maupun substansial apabila penyidikan TPPU dilakukan penyidik tindak pidana asal akan mempercepat penanganan dugaan TPPU sekaligus tindak pidana asalnya.
"Oleh karena itu, penyidik tindak pidana asal yang menemukan tindak pidana pencucian uang harus diberikan kewenangan," kata Suhartoyo.