Kamis 17 Apr 2014 06:31 WIB

Ini Petisi untuk Desak Hukuman Berat Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di JIS

Komnas Perlindungan Anak Indonesia
Komnas Perlindungan Anak Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus pelecehan seksual yang terjadi di taman kanak-kanak (TK), Jakarta International School (JIS), mengundang reaksi luas masyarakat. Masyarakat mengutuk keras tindakan sejumlah oknum cleaning service yang diduga menjadi aktor kekerasa seksual pada korban yang masih balita itu.

Kecaman luas dari masyarakat pun merambah hingga dunia maya. Sebagai wujud dari kecaman itu, sejumlah masyarakat menginsiasi petisi pada DPR. Petisi itu berisi desakan agar menghukum pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

"HUKUM Peleceh seksual/Pemerkosa/predator seksual anak2 seberat2nya, Revisi UU No. 23 tahun 2002! 5-15thn tidaklah cukup," begitu bunyi petisi yang dilayangkan kepada Komisi VIII DPR itu.

Dalam keterangannya, petisi itu meminta agar hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak diperberat. Ini sebagai efek jera agar tak ada predator keji yang berpikir berani untuk mellecehkan bocah tak berdosa yang. Hingga kini petisi di dunia maya itu sudah didukung oleh 34 ribu lebih masyarakat.

Sebelumnya, bocah lima tahun menjadi korban pelecehan seksual di TK JIS. Bocah laki-laki itu dilecehkan oleh lima karyawan outsourching.

Pelecehan seksual itu terbongkar saat ibu korban, menemukan kejanggalan terhadap perilaku anaknya. "Pertengahan Maret ia jadi sering ketakukan, mengigau, dan berteriak ketika tidur dan selalu marah. Puncaknya, ia tidak mau sekolah," kata sang ibu berinisial T di Jakarta, Senin (14/4).

Sang ibu lantas menemukan luka memar di perut sebelah buah hatinya yang ternyata bekas pukulan gagang sapu. Korban yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak (TK) mengaku “dinakali” lima orang. Ia juga selalu dipukuli sebelum dipaksa melayani nafsu lima pelaku.

"Saya kaget, anak saya dipukuli sebelum dilecehkan di toilet. Anak saya mengaku dipaksa oleh seorang wanita dan seorang pria."

Korban mengaku disuruh diam selama pelecehan seksual di kamar mandi berlangsung. 

 

Ini tautan Petisi bagi Komisi VIII DPR: http://www.change.org/id/petisi/komisi-viii-dpr-hukum-peleceh-seksual-pemerkosa-predator-seksual-anak2-seberat2nya-revisi-uu-no-23-tahun-2002-5-15thn-tidaklah-cukup?share_id=cyafTDyImT&utm_campaign=share_button_action_box&utm_medium=facebook&utm_source=share_petition

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement