Rabu 16 Apr 2014 18:50 WIB

PT BPI Jelaskan tak Ada Ganti Rugi Melebihi Kesepakatan

PLTU, ilustrasi
PLTU, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BATANG -- PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) mengklarifikasi adanya isu tentang adanya lahan warga yang dibayar melebihi harga sebelumnya.  

Proses pembebasan lahan untuk proyek PLTU Batang yang menyisakan 13,63 persen –dari total kebutuhan lahan yang mencapai 226 hektare-- kembali diterpa isu adanya ‘pihak tertentu’ yang membayar lahan warga dengan harga Rp 400 ribu per meter persegi dari sisa lahan yang belum dilepas warga, membuat upaya pembebasan lahan ini semakin pelik.

Warga pemilik lahan kembali mengajukan nilai tawar ganti rugi tanah lebih tinggi, hingga Rp 400 ribu per meter persegi, kepada pihak PT Bhimasena Power Indonesia (BPI).“Warga yang sebelumnya telah melepaskan lahan mereka dengan nilai ganti rugi Rp 100 ribu per meter persegi bereaksi menuntut kesetaraan harga,”  kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang, Drs Nasikhin MH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (16/4).

  

Menurut Nasikhin, proses pembebasan lahan untuk PLTU Batang ini –sebenarnya-- sudah menunjukkan progres yang bagus. Dari total luas kebutuhan yang mencapai hampir 226 hektare, telah terealisasi 197,46 hektare.

Namun permasalahan baru muncul awal Februari lalu, pada lahan seluas 16 hektare di lokasi rencana power block serta beberapa hektare lahan di kawasan pinggiran yang masuk wilayah Desa Ujung Negoro dan Desa Karanggeneng, Kandeman, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Hal ini terkait adanya isu beberapa bidang tanah warga yang belum dilepas ini telah dibeli oleh pihak PT BPI dengan harga Rp 400 ribu per meter persegi. Tak pelak, persoalan ini memicu tuntutan harga yang lebih tinggi dari warga.

Warga mengajukan beberapa bukti cek pembayaran yang dimaksud, berikut beberapa foto- foto pendukung, yang memperlihatkan adanya petemuan antara pihak PT BPI dengan warga yang tanahnya telah terbeli dengan harga Rp 400 ribu per meter persegi.

Terkait polemik ini, lanjut Nasikhin, Pemkab Batang telah menjembatani tuntutan warga dengan PT BPI untuk duduk satu meja. Dalam pertemuan ini PT PBI menegaskan tak ada kebijakan untuk membeli harga tanah warga dengan nilai ganti rugi di atas Rp 100 ribu per meter persegi. 

Apalagi dalam bukti cek yang disertakan warga, bukan cek yang dikeluarkan oleh BRI Cabang Batang seperti pembayaran yang selama ini dilakukan. “Namun cek yang dimaksud dikeluarkan oleh BRI di Semarang,” jelasnya.

Upaya untuk menjembatani kepentingan warga dan PT BPI telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batang. Termasuk pertemuan Kamis (17/4) besok.

Camat Kandeman, Supardi SH Msi mengamini, isu pembelian tanah seharga Rp 400 ribu per meter persegi ini membuat persoalan semakin rumit. Karena pemilik tanah yang sudah melepaskan tanahnya dengan harga Rp 100 ribu per meter persegi menuntut kesetaraan harga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement